SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencairkan bantuan dana pendidikan bagi siswa-siswi aktif di bulan Juni 2025.
Bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK yang masih dalam masa pembelajaran, dana tunai sudah mulai disalurkan.
Namun, tidak semua siswa bisa menikmati bantuan ini, karena ada beberapa ketentuan khusus yang membatalkan status sebagai penerima.
PIP merupakan bantuan dari pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Tujuannya adalah untuk menjamin akses pendidikan bagi semua anak Indonesia agar tidak putus sekolah karena alasan biaya.
Pada Juni 2025 ini, dana PIP disalurkan dengan jumlah yang berbeda berdasarkan jenjang pendidikan siswa.
Untuk siswa Sekolah Dasar (SD) kelas berjalan, mereka akan menerima bantuan sebesar Rp450.000.
Bagi siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas berjalan, bantuan yang diberikan adalah Rp750.000.
Sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), jumlah bantuan yang diberikan mencapai Rp1,8 juta.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa bantuan PIP hanya berasal dari satu sumber.
“Dana PIP hanya ada 1 sumber yaitu dari pemerintah melalui APBN,” dikutip dari akun Instagram resmi @sobatpip.
Salah satu faktor yang menyebabkan bantuan PIP tidak dapat dicairkan oleh siswa adalah jika mereka telah melakukan penarikan dana sebelumnya.
Dalam sistem pencairan, hanya siswa yang belum mengambil bantuan yang berhak menerima.
Siswa yang masih terdaftar dalam SK nominasi PIP juga belum bisa mendapatkan dana bantuan.
Mereka masih berada dalam tahap proses verifikasi dan belum masuk dalam daftar penerima sah.
Jika ada siswa yang sebelumnya menerima dana PIP namun dikembalikan ke kas negara, maka mereka tidak lagi berhak menerima pencairan ulang.
Prosedur ini diberlakukan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana negara.
Hanya siswa yang telah masuk dalam daftar resmi penerima bantuan PIP yang dapat mencairkan dana.
Jika seorang siswa tidak masuk dalam daftar penerima, maka secara otomatis ia tidak akan mendapatkan bantuan meski merasa layak.
Perlu dicatat pula, pencairan bantuan hanya dapat dilakukan jika rekening siswa sesuai dengan data penerima PIP.
Siswa yang menggunakan rekening berbeda atau tidak valid akan kehilangan hak untuk mencairkan dana.
Bantuan PIP terus menjadi tulang punggung pembiayaan pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Dengan bantuan ini, banyak siswa dapat melanjutkan sekolah tanpa khawatir soal biaya perlengkapan belajar, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya.
Pemerintah melalui Kemendikdasmen dan Dinas Pendidikan di setiap daerah terus melakukan monitoring serta sosialisasi agar proses pencairan tepat sasaran.
Langkah ini juga penting untuk mencegah penyalahgunaan atau kebingungan dalam prosedur penerimaan.
Bantuan PIP siswa Juni 2025 menjadi angin segar bagi banyak keluarga. Namun, penting bagi siswa dan orang tua untuk memastikan bahwa data mereka sesuai, tidak masuk SK nominasi, dan belum pernah menarik dana sebelumnya.
Apakah Anda termasuk yang berhak? Cek segera status PIP Anda melalui kanal resmi pemerintah. (*)